Rabu, 07 November 2018

Sikap Pemkab Landak Soal CPNS dan PRD Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Landak telah memprioritaskan putra dan putri Kabupaten Landak dengan mempersyaratkan bahwa Putra Putri landak bisa melamar CPNS dengan IPK 2.25, sementara yang dari luar Kabupaten Landak harus memiliki IPK minimal 3.00. Hal tersebut menjawab saran dan pendapat dari Fraksi Partai Nasdem dan  Fraksi Anugrah mengenai seleksi penerimaan CPNS yang tidak memenuhi quota kelulusan dan mengutamakan putra-putri daerah. "Ini salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Landak membatasi pelamar dari luar Kabupaten Landak. Menyikapi seleksi penerimaan CPNS yang tidak memenuhi kuota kelulusan agar menolak droping CPNS dari luar untuk mengisi kuota kelulusan yang memenuhi standar kelulusan di Kabupaten Landak, sikap Pemerintah Kabupaten Landak sangat setuju dengan hal tersebut. Pemerintah Kabupaten Landak telah menyurati Pemerintah Pusat untuk mengakomodir agar semua Formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dapat terisi oleh pelamar yang melamar di Instansi Pemerintah Kabupaten Landak." demikian disampaikan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, pada Sidang Paripurna penyampaian jawaban dan tanggapan Bupati Landak atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 ini, Rabu, 7 November 2018, di Gedung DPRD Kabupaten Landak.

Selain masalah CPNS, dalam sidang tersebut Heriadi mengingatkan Kepala SKPD yang mengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah agar melakukan prognosis target pendapatan secara lebih akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekonomian dan daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah.

(Erwin PDKB)

0 komentar:

Posting Komentar